jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra memastikan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, murni diambil berdasarkan fakta hukum.
Dalam keterangan video di Jakarta, Senin, dia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak terkontaminasi maupun menggali kebenaran di luar persidangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi.
Maka dari itu, dirinya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum terkait kasus Tom Lembong masih berlangsung, sehingga bagi para pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim bisa menunggu untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media maupun berbagai media lainnya, Andi meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh isi putusan majelis hakim.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya membaca pertimbangan meringankan atau memberatkan putusan saja, tetapi dibaca secara berimbang agar bisa mendapatkan garis besar dan benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.