jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling dan layanan Satpas di wilayah Kabupaten Sleman serta Kabupaten Gunungkidul kembali beroperasi hari ini, Kamis 3 September 2026.
Pelayanan SIM luar gedung (SIM Keliling, MPP, dan SIMMADE) khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk permohonan SIM baru, pemohon wajib datang langsung ke kantor Satpas Polresta atau Polres setempat.
Berikut ini jadwal layanan SIM hari ini, Kamis 3 September 2026:
Wilayah Kabupaten Sleman
Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIM Corner MPP Kab. Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Wilayah Kabupaten Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIMMADE (Balai Kalurahan Siraman, Wonosari): Pukul 09.00 WIB – Selesai
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan dari rumah guna mempercepat proses pendaftaran:
- E-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar.
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi 3 lembar.
- Surat keterangan KIR Dokter dan Tes Psikologi (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
- Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan mematuhi seluruh tata tertib administrasi demi kelancaran pelayanan. (mar3/jpnn)






































