jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah DI Yogyakarta melalui Satpas Polresta Sleman dan Sat Lantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada hari ini, Rabu (2/9/2026).
Layanan SIM Keliling dan gerai khusus ini disediakan untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.
Khusus untuk permohonan SIM baru, pemohon tetap diharuskan mendatangi kantor Satpas utama di wilayah masing-masing.
Berikut ini jadwal dan lokasi pelayanan SIM hari ini, Rabu 2 September 2026:
Wilayah Kabupaten Sleman
Satpas Polresta Sleman: 08.00 – 11.00 WIB (Melayani SIM Baru & Perpanjangan)
SIM Corner MPP (Mall Pelayanan Publik) Kab. Sleman: 08.00 – 11.00 WIB (Khusus Perpanjangan SIM A & C)
Wilayah Kabupaten Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: 08.00 – 11.00 WIB (Melayani SIM Baru & Perpanjangan)
SIMPITU (Toserba Sambipitu, Patuk): 09.00 WIB – Selesai (Khusus Perpanjangan SIM A & C)
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa berkas persyaratan berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi 3 lembar.
- Surat keterangan kir kesehatan dokter (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan tes psikologi (tersedia di lokasi).
- Tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/JKN).
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh berkas administrasi telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. (mar3/jpnn)






































