jpnn.com, BRASIL - Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Kehutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah, menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal / Indigenous People and Local Communities (IPLCs).
Pernyataan ini disampaikan dalam sesi bertajuk “Komitmen Tenurial Tanah Antar Pemerintah Memperkuat Hak Tenurial Tanah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal / Intergovernmental Land Tenure Commitment Advancing Indigenous Peoples, & Local Communities’ Land Tenure" di Action room 1, Blue Zone COP30 UNFCCC, Belem Brasil (17/11).
Julmansyah menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara acara. Ia juga memberikan penghargaan atas inisiatif Forest and Land Tenure Pledge yang memperkuat sinergi global dalam aksi iklim.
Dalam paparannya, Julmansyah menegaskan peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan aksi iklim.
“Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) memainkan peran penting dalam membentuk pengetahuan tradisional, praktik berkelanjutan, dan pengelolaan ekosistem vital, termasuk peran krusial mereka dalam aksi iklim,” ujarnya.
Julmansyah memaparkan capaian penting kehutanan sosial di Indonesia, yaitu Per Oktober 2025, pencapaian kehutanan sosial telah mencapai lebih dari 8,3 juta hektar – dari 12,7 juta hektar – yang telah didistribusikan untuk dikelola secara hukum oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga.
Dia juga menambahkan bahwa terdapat 164 keputusan hutan adat yang telah didistribusikan dengan total luas 345.257 hektar dan dikelola oleh 87.963 rumah tangga.
Pada momentum COP30, Indonesia secara resmi mengumumkan komitmen percepatan pengakuan hutan adat. Julmansyah menegaskan kembali bahwa Menteri Kehutanan telah secara resmi mengumumkan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat dalam empat tahun ke depan.




































