jpnn.com - JAKARTA - Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hari ini, Senin 20 Oktober 2025, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10).
Rizki mengatakan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin ini pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.