Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal di TPA Tlekung, Bea Cukai Malang Tegaskan Komitmen Ini

2 hours ago 18

Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal di TPA Tlekung, Bea Cukai Malang Tegaskan Komitmen Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang turut hadir dalam pemusnahan beragam barang ilegal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Batu di TPA Tlekung pada Selasa (18/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BATU - Bea Cukai Malang turut hadir dalam pemusnahan beragam barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (18/11).

Kegiatan tersebut berlangsung di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko.

Selain Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores, turut hadir Wali Kota Batu Nurohman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala BNN Kota Batu, Tim Labfor Polda Jatim, serta jajaran Forkopimda Kota Batu lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan selama periode Juli-Oktober 2025.

Sebelum dimusnahkan, telah dilakukan uji petik oleh Labfor Polda Jatim dengan pengambilan sampel oleh Wali Kota Nurohman untuk menjamin keaslian barang bukti narkotika.

Adapun perincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 60,077 gram sabu-sabu, 848,433 gram ganja, 4.232 butir pil double L, 20 unit handphone, dan 124 jenis barang lainnya.

Dari pelanggaran di bidang cukai, turut dimusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 11.570 bungkus atau setara 231.400 batang.

Bea Cukai Malang turut hadir dalam pemusnahan beragam barang ilegal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Batu di TPA Tlekung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |