jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di daerah itu pada 30 April 2025 lalu.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup Mantiko Sumanda pada persidangan, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan, terdakwa Gunawan dengan kesengajaan dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim karena tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sebaliknya terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya.
Kemudian, pembunuhan dilakukan Gunawan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Lalu, terdakwa berusaha melarikan diri seusai melakukan perbuatannya, serta berupaya mempersulit pengungkapan kasus.
Terakhir, perbuatan terdakwa itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.






































