Gegara Tembak Polisi & Kelola Perjudian, Kopda Bazarsya Dituntut Hukuman Mati

10 hours ago 4

Gegara Tembak Polisi & Kelola Perjudian, Kopda Bazarsya Dituntut Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kopda Bazarsya saat hadir di persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kopda Bazarsya terdakwa penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer 1-05 Palembang. 

Dalam agenda tuntutan, tim oditur mengacu pada dakwaan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Berdasar pembuktian sidang dan dakwaan, terdakwa oditur menilai Pelaku layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, Senin (21/7). 

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Oditur menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya Kodam II Sriwijaya pada umumnya. 

"Lalu akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Darwin. 

Oditur Militer 1-05 Palembang menuntut Kopda Bazarsya hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi di Way Kanan Lampung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |