jpnn.com, JAKARTA - PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia (FAB Indonesia) melaporkan direktur keuangan yang masih aktif menjabat ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.
Terlapor diduga dilakukan melalui pencairan dana dari proyek-proyek fiktif bernilai lebih dari Rp100 miliar.
Dari hasil penyelidikan internal yang diperkuat oleh data, keterangan para saksi kunci, serta informasi dari pihak pendana (lender), FAB Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa direktur keuangan berperan sebagai pengendali utama dalam skema pencairan dana dari proyek-proyek fiktif.
Dugaan praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang sejak awal 2023, menciptakan arus kas semu yang secara signifikan membebani keuangan perusahaan dan seluruh anak usahanya.
Saat ini, perusahaan bersama pihak berwenang masih menelusuri aliran dana yang telah masuk ke rekening perusahaan dan dikelola oleh direktur keuangan.
Akibat dari praktik tersebut, FAB Indonesia dan anak-anak perusahaannya menanggung kerugian besar, termasuk beban bunga, komisi, biaya pendanaan, serta sisa pokok pinjaman yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain menjabat di perusahaan induk, direktur keuangan tersebut juga memegang peran serupa di seluruh anak perusahaan dalam grup FAB — sebuah posisi strategis yang seharusnya menjamin transparansi dan disiplin keuangan, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan banyak pihak.
“Saya dan seluruh pemegang saham FAB sudah menjadi korban penyalahgunaan wewenang dari yang bersangkutan dengan pencairan dana proyek fiktif ini. Kepercayaan dan kekuasaan yang kami berikan kepadanya sebagai ahli keuangan untuk memimpin seluruh timnya sudah disalahgunakan,” ujar Iwa Kustiwa, salah satu Direktur sekaligus pemegang saham FAB Indonesia dalam siaran persnya, Selasa (28/10).






































