jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melarang aktivitas wisata di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. BNPB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memasang banner larangan agar warga tidak memasuki zona merah.
"Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak, agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung," kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati saat rapat evaluasi Posko Penanganan Darurat di Pendapa Kecamatan Candipuro, Minggu (23/11).
Raditya mengatakan banyak warga datang hanya untuk melihat dampak erupsi sehingga lokasi bencana menjadi tontonan, padahal kawasan itu termasuk zona merah yang tidak boleh dikunjungi karena sangat berbahaya.
Dia menambahkan pemasangan larangan itu sekaligus membantu pengendalian wilayah terdampak agar layanan bagi pengungsi bisa berjalan lancar.
BNPB juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat selama masa darurat. Raditya menekankan perlunya penguatan media center agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, cepat, dan valid.
“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal," ujarnya.
Dia menegaskan penanganan bencana Semeru tidak hanya soal distribusi bantuan, tetapi juga komunikasi yang tertata, keselamatan warga, dan pelayanan yang tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menyampaikan Pemkab Lumajang telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat sebagai dasar penguatan kendali operasi.



































