jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai total Rp300 triliun,” kata Prabowo dalam wawancara cegat di sela agenda penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Senin (6/10).
Presiden menjelaskan bahwa enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita oleh aparat penegak hukum. Dari hasil penyitaan itu, ditemukan tumpukan logam timah dan material logam tanah jarang atau monasit yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun sampai Rp7 triliun,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, nilai tersebut belum termasuk logam tanah jarang yang belum diurai nilainya. Menurutnya, material itu memiliki potensi ekonomi jauh lebih besar. “Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, sekitar 200 ribu dolar. Monasit total yang ditemukan mendekati 40 ribu ton,” kata Presiden.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal itu mencapai Rp300 triliun.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara. Ia menilai tindakan tersebut tidak boleh lagi dibiarkan karena berkaitan dengan kedaulatan ekonomi bangsa.
“Ini soal kedaulatan ekonomi kita. Tidak boleh lagi ada praktik ilegal seperti ini yang merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.