Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara, FSP BUMN Bersatu Sentil KPK soal BJR

21 hours ago 23

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara, FSP BUMN Bersatu Sentil KPK soal BJR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

jpnn.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar bahkan menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus itu, yang dinilai tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR) atau aturan pertimbangan bisnis.

"KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, dalam kasus Ira Puspadewi," kata Umar melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Menurut Djusman, Ira bertindak tulus dan rasional tanpa ada fakta dalam persidangan adanya aliran dana sepeser pun terhadap Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.

"Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," lanjutnya.

Djusman menyebut bahwa business Judgment Rule (BJR) bukanlah tameng kebal hukum, tetapi itu fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

"Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten," ucap Djusman.

Dia mengatakan bahwa kasus PT ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar menyayangkan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis penjara, lalu menyentil KPK soal Business Judgment Rule (BJR).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |