jpnn.com - JAKARTA - Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi salah satu kebutuhan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai berkembang, terutama ketika berhubungan dengan perusahaan besar maupun mengikuti proses pengadaan tertentu.
Salah satu persyaratan administratif dalam pengurusan PKP ialah memiliki alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, layanan virtual office dapat menjadi salah satu pilihan bagi jenis usaha yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
"Tidak semua jenis usaha dapat menggunakan alamat virtual office untuk pengurusan PKP. Karena itu, pelaku UMKM perlu terlebih dahulu memastikan kesesuaian jenis dan skala usahanya," kata Direktur EasyCorp Hernawan Adi Wibowo dalam keterangannya dikutip Kamis (3/9).
EasyOffice, unit bisnis virtual office dari EasyCorp, menyediakan layanan alamat kantor yang dapat digunakan untuk mendukung pengurusan status PKP.
Namun, pemanfaatannya bergantung pada jenis usaha dan kriteria yang ditetapkan kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Alamat VO kami bisa dipakai untuk pengurusan PKP, tetapi memang tidak semua jenis usaha bisa. Ada kriteria dari kantor pajak yang harus dipenuhi lebih dulu. Karena itu kami selalu sarankan UMKM untuk konsultasi dulu sebelum mengurus PKP menggunakan alamat VO,” ujar Hernawan.
Menurut dia, pemeriksaan awal perlu dilakukan agar pelaku usaha tidak keliru dalam memenuhi ketentuan administrasi perpajakan.









































