jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bali Quartz Indonesia pada Jumat (18/7) dan PT ElectronParts Technology Indonesia pada Senin (21/7).
Pemberian izin tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri nasional.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta Zulaikhah Alfajriyah mengungkapkan izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan dan prosedur.
“Melalui pemberian izin ini, perusahaan dapat mengoptimalkan proses bisnis sekaligus berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia,” kata Zulaikhah dalam keterangannya, Rabu (23/7).
PT ElectronParts Technology Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang industri barang dari plastik dengan hasil produksi engsel khusus untuk berbagai alat elektronik dan rumah tangga.
Sementara itu, PT Bali Quartz Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada 2024 dan bergerak di bidang industri barang berbahan dasar batu, seperti granit dan kuarsa untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bangunan.
“Keberadaan dua perusahaan ini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi karena mampu membuka lapangan pekerjaan di sekitar pabrik,” ujar Zulaikhah.
Zulaikhah mengungkapkan melalui fasilitas kawasan berikat, memperoleh berbagai kemudahan seperti penangguhan bea masuk dan kemudahan prosedur impor-ekspor, sehingga proses produksi menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global.