jpnn.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (23/10/2025).
Dalam penggerebakan tersebut, dua pelaku berinisial RP (32) dan AI (34), warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 2,09 gram, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” tegas Yurico, Selasa (28/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim meringkus kedua pelaku di rumah kontrakan yang mereka tempati.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu-sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Yurico.







































