jpnn.com, MUARA ENIM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap.
Dua pelaku diamankan oleh Tim Libas Polsek Lawang Kidul, masing-masing berinisial AS (34) dan RD (20), keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Diketahui, kasus pencurian ini terjadi di lokasi yang sama. Namun, pada waktu berbeda.
Pada Senin (1/9/2025) Kedua kasus tersebut menimpa korban berinisial SH, dengan total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Kronologis kejadian, kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.
Saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, kemudian pegawainya ingin memakai kipas dan ternyata kipas tersebut sudah tidak ada di tempat semula terakhir dipakai.
Kemudian pegawai langsung memberitahu korban. Korban langsung mengecek barang barang lain yang berada di lantai 2 kontrakan, tak hanya speaker, barang barang lainnya juga telah hilang.