jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.
"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," kata Wamendagri Bima dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Bima menyampaikan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.
Oleh karena itu, menurutnya, proses penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.
Wamendagri Bima menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).










































