jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi institusional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat.
Plt Kepala Dinas PUPP Abdul Kadir Jaelani dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa pengaspalan gratis dari salah satu perusahaan aspal.
"Kami masih melakukan telaah atas laporan (dugaan gratifikasi) tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal, Selasa (22/7).
Dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat setempat bernama Amirul Mustofa. Dia menilai uji coba aspal tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk proyek pengaspalan di lapangan. Menurutnya, cukup dengan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal.
Kami melaporkan praktik semacam ini karena uji coba aspal gratis dari salah satu perusahaan aspal itu tidak harus menggelar pengaspalan, sebenarnya cukup dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal," katanya.
Dia mengungkapkan dua titik trial aspal itu dilakukan di jalan milik Pemkab Situbondo, dengan perkiraan nilai tiap titik sekitar Rp140 juta.
"Kami menduga ini soal untuk mendapatkan proyek dari perusahaan aspal tersebut. Kalau memang uji coba aspal cukup laboratorium kualitasnya pasti akan diketahui," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPP Abdul Kadir Jaelani mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan gratifikasi terkait trial aspal tersebut. (antara/mcr12/jpnn)