Dilantik jadi Pengurus APTISI, Prof Amad Akan Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Baik

9 hours ago 17

Dilantik jadi Pengurus APTISI, Prof Amad Akan Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Baik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rektor Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Amad Sudiro dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dalam kepengurusan APTISI. Foto: untar

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Rektor Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dalam kepengurusan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat periode 2025–2030 di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 17–18 November 2025.

Kegiatan bertema “Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045” itu dihadiri lebih dari 1.500 peserta yang terdiri atas pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengurus wilayah, serta perwakilan instansi terkait.

Ketua Umum APTISI, Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I menegaskan pengurus APTISI periode baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kontribusi PTS dalam pembangunan nasional.

"Terutama pada aspek peningkatan kualitas pendidikan tinggi," ungkap Budi.

Sementara itu Rektor Untar Prof Amad menyampaikan penunjukannya sebagai pengurus APTISI merupakan bentuk kepercayaan dan kontribusi Untar dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

“Saya berkomitmen mewujudkan tata kelola hukum yang baik dan memperkuat fungsi advokasi bagi anggota APTISI agar pendidikan tinggi swasta semakin berkualitas, berdampak, dan berkeadilan,” ujar Prof Amad.

Acara turut dihadiri Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dilantik jadi Pengurus APTISI, Prof Amad Akan Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Baik

Rektor Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Amad Sudiro dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dalam kepengurusan APTISI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |