Dedi Mulyadi Digugat Forum SMA Swasta, Sekda Herman Pasang Badan

4 hours ago 5

Rabu, 06 Agustus 2025 – 18:15 WIB

Dedi Mulyadi Digugat Forum SMA Swasta, Sekda Herman Pasang Badan - JPNN.com Jabar

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman. Foto: Diskominfo Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merespons gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan atas gugatan tersebut, karena hal ini merupakan hak daru warga negara.

“Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum, dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPRD Jabara, Rabu (6/8/2025).

Pemprov Jabar, kata Herman, menghormati adanya gugatan oleh delapan organisasi sekolah SMA swasta yang merasakan keberatan atas keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Selanjutnya, upaya untuk menghadapi gugatan ini juga tengah dipersiapkan.

"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insyaallah kami yakinkan akuntabel," tuturnya.

Herman mengklaim, kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan berdasarkan kajian mendalam.

"Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," jelasnya.

Sementara itu, mengenai isi gugatan tersebut, Herman menyebut hal itu sudah dipelajari oleh Tim Biro Hukum yang nantinya akan turut menghadapi langsung gugatan tersebut.

Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung, gegara penambahan rombel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |