jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak mentah-mentah seluruh isi pleidoi Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, yang tewas dengan luka peluru di tubuhnya.
Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7), jaksa Sateno dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuding pembelaan Aipda Robig sebagai dalih tak berdasar.
Bahkan menurutnya, alasan bahwa korban meninggal bukan karena tembakan justru mengada-ada dan mencederai logika hukum.
“Perbuatannya jelas tidak sesuai prosedur kepolisian. Tidak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri. Tidak ada ancaman yang mengharuskan korban ditembak.” tegas Sateno di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut tidak ada keadaan darurat dalam kejadian tersebut. Bahkan, lanjutnya, Robig semestinya memiliki opsi lain dalam menghadapi kelompok pemuda yang hanya melintas menggunakan sepeda motor.
“Tidak terjadi perbuatan yang mengancam. Keadaan tidak memaksa. Masih banyak cara lain, tetapi terdakwa memilih menarik pelatuk,” sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, Robig dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Gamma yang masih di bawah umur, serta melukai dua rekannya, AD dan ST.
Tak hanya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.