jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum, pengamat geopolitik, dan mantan diplomat senior mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperkuat pertahanan kedaulatan di Perairan Natuna.
Langkah tegas ini diperlukan guna menghadapi klaim sepihak dan manuver provokatif China yang terus membayangi kawasan tersebut.
Laut China Selatan (LCS) hingga kini masih menjadi salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara.
Ketegangan dipicu oleh sikap Beijing yang bersikukuh bahwa sebagian besar perairan tersebut adalah milik mereka berdasarkan klaim hak mencari ikan secara historis (historical fishing right)
Konsep klaim historis ini dinilai ilegal karena bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Ironisnya, meski China telah meratifikasi UNCLOS, mereka tetap memaksakan kepemilikannya dengan menarik sembilan garis putus-putus (nine-dash lines) yang sejak 2023 sepihak diperluas menjadi sepuluh garis.
Secara formal, Indonesia merupakan negara tanpa sengketa (non-claimant state) di LCS. Kendati demikian, China secara sepihak mencaplok sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna.
Bukan sekadar klaim di atas kertas, China juga kerap melakukan manuver agresif di ZEE Indonesia sejak tahun 2012.












































