Chairul Huda Bantah Dasar Hukum Dakwaan Impor Gula Mentah

3 hours ago 10

Chairul Huda Bantah Dasar Hukum Dakwaan Impor Gula Mentah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa surat-menyurat antarkementerian yang menjadi dasar penugasan impor tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Chairul Huda dalam persidangan impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/10).

"Saya kira bukan. Bukan peraturan perundang-undangan. Itu kan surat kebijakan. Jadi kalau tidak memenuhi ketentuan surat tersebut tidak dianggap sebagai melawan hukum," jelas Chairul Huda.

Pernyataan ini penting karena unsur 'melawan hukum' dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mensyaratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Ahli tersebut lebih lanjut mempersempit makna 'melawan hukum' dalam konteks korupsi. Ia menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi adalah motivasi di balik perbuatan tersebut.

"Yang dilarang sebenarnya perbuatan memperkayanya. Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi secara melawan hukum. Ini yang dilarang," ujarnya.

Dia menyoroti bahwa niat untuk memperkaya adalah hal sentral, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Chairul Huda juga memperkenalkan prinsip hukum dimana tujuan dapat mengalahkan proses.

"Di dalam hukum sebenarnya ada prinsip tujuan itu mengalahkan proses. Tujuannya tercapai nggak? Kalau tujuannya tercapai, ya prosesnya tadi tidak lagi jadi penting," kata dia.

Diterapkannya dalam kasus ini, ia melihat bahwa keputusan impor memiliki tujuan mulia. "Jadi, dari sisi ini, kalau menurut saya, walaupun betul tadi tidak ada rapat koordinasi, itu bukan sesuatu tujuannya untuk memperkaya, tapi tujuannya untuk stabilisasi harga dan menyediakan stok gula," tambahnya.

Mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, ahli pidana ini menyatakan pendapat yang berbeda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |