jpnn.com - Buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MA (48) sudah ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
MA merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.
"DPO ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Buronan itu ditangkap saat berada di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).
"Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," katanya.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Toni menyebut MA yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut, tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.









































