jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan relokasi atau redistribusi guru PPPK agar mendekati tempat tinggal atau domisilinya.
Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh bagi guru PPPK yang mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang meminta solusi masalah relokasi atau redistribusi, remapping guru PPPK.
Pasalnya, ada sekolah yang kelebihan guru ASN. Namun, tidak sedikit pula satuan pendidikan kekurangan tenaga pengajar.
Untuk mencegah sekolah merekrut tenaga honorer atau non-ASN lagi, BKN pun mengizinkan pemda memindahkan guru PPPK ke sekolah yang minim tenaga pendidik.
"Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merekokasi atau meredistribusi, remapping guru PPPK mendekati tempat tinggalnya agar lebih efisien dan efektif," kata Prof Zudan, Senin (24/11).
Dia mencontohkan, guru PPPK yang tinggal di kota Semarang, tetapi penempatannya di Kabupaten Semarang bisa direlokasi atau redistribusi ke tempat asalnya. Dengan catatan di Kota Semarang ada sekolah yang kekurangan guru.
Wakil Kepala BKN Suharmen menambahkan, redistribusi atau relokasi ini bisa berjalan bila pemda terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.






































