jpnn.com - Polres Jayapura membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbakar, hilang dan rusak.
Sebelumnya, terjadi kericuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (8/5).
"Kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dan sekitarnya yang mengalami atau terdampak dan menjadi korban dari kerusuhan di Stadion Lukas Enembe untuk dapat membuat laporan di Polres Jayapura baik itu kendaraan yang hilang, rusak atau terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu (9/5/2026).
Bagi warga yang terkena dampak dapat membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB ke posko pelayanan di Polres Jayapura yang berada di Doyo Baru, Distrik Waibu.
"Posko dibuka selama jam pelayan sehingga kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya rusak atau terbakar segera ke Polres Jayapura," ujarnya.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan terkait kericuhan di Stadion Lukas Enembe.
"Malam ini kami harus menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap 14 orang ini untuk mengetahui peranan masing-masing dari mereka," katanya lagi.
Alamsyah mengatakan jika 14 orang tersebut tidak terbukti dalam kericuhan di Stadion Lukas Enembe maka akan dikembalikan ke pihak keluarga.











































