jpnn.com, MALANG - Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Operasi pengawasan gencar dilaksanakan tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya penanganan.
Salah satu operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) dilaksanakan Bea Cukai Malang, baik dalam operasi mandiri maupun operasi bersama dengan instansi pengawasan lainnya.
Dalam dua operasi pengawasan yang dilaksanakan pada Agustus, Bea Cukai Malang menyita total barang bukti sebanyak 100.884 batang rokok ilegal dan 1.511,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Operasi pengawasan pertama dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang pada Senin (10/8).
Pertama, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap penjual MMEA tak berizin yang berada di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 3.059 botol atau setara 1.511,55 liter MMEA dengan berbagai merek, kadar, dan golongan.
Kedua, Bea Cukai Malang menindak paket kiriman yang berada pada jasa ekspedisi di Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.









































