Bea Cukai Sita 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai, 2 Orang Jadi Tersangka

4 hours ago 6

Bea Cukai Sita 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai, 2 Orang Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menyita 360.800 batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penindakan melalui operasi gabungan di Tanjungbalai. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal disita dalam penindakan melalui operasi gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Rabu (30/7).

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarlembaga berdasarkan analisis intelijen mengenai adanya upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Tanjungbalai.

Pengiriman dilakukan menggunakan pikap yang menjadi target operasi tim gabungan.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan awalnya pihaknya melakukan penyisiran dari kawasan Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.

"Mobil target kami temukan terparkir di area Hotel KM 7. Setelah koordinasi dengan pihak hotel, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan isi muatan kendaraan,” ungkap Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 35 karton berisi rokok berbagai merek, seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

Adapun total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 535.788.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 282.596.800.

Nurhasan menyampaikan dua orang pengemudi berinisial I dan R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas upaya pengedaran rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai menyita 360.800 batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penindakan melalui operasi gabungan di Tanjungbalai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |