Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur

4 hours ago 20

Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Palangkaraya bersinergi dengan Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengangkutan 1,87 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bahaur, Minggu (16/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PALANGKARAYA - Bea Cukai Palangkaraya bersinergi dengan Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengangkutan 1.872.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan sebuah truk melalui Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah pada Minggu (16/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Asep Komara mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk melalui jalur laut Paciran–Bahaur.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengumpulan informasi, analisis, dan pendalaman terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai ilegal," ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Pada Sabtu (15/8), tim berangkat dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur untuk melakukan pemantauan.

Setelah kapal dari Paciran tiba pada Minggu (16/8), petugas berhasil mengidentifikasi truk yang sebelumnya telah dicurigai.

Tim Bea Cukai Palangkaraya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai kemudian mengarahkan truk tersebut ke lokasi yang aman untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan muatan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

Rokok tersebut diangkut bersama muatan lain berupa berkarung-karung kulit kunyit, jahe, rempah-rempah, dan barang lainnya.

Bea Cukai Palangkaraya bersinergi dengan Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengangkutan 1,87 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bahaur, Minggu (16/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |