jpnn.com, ACEH UTARA - Bea Cukai Lhokseumawe turut dalam operasi gabungan pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/8).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dari sumber produksinya.
Operasi gabungan dipimpin Wakapolres Lhokseumawe dan melibatkan Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, BNNK Lhokseumawe, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan sembilan titik ladang ganja dengan total luas sekitar empat hektare yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Sawang.
Di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan, mulai dari bibit, tanaman berusia sekitar dua minggu dan satu bulan, hingga tanaman yang telah mendekati masa panen.
Kondisi tersebut menunjukkan lahan dimanfaatkan secara aktif untuk membudidayakan tanaman yang dilarang tersebut.
Selain menemukan ladang, aparat juga mengidentifikasi dua orang yang diduga berperan sebagai penanam dan pengelola ladang ganja.









































