jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (17/07).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang-barang yang sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan,” kata Dwi Harmawanto dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Dia mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode November 2024 hingga Mei 2025.
Perinciannya 476.210 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan 7 koli teh hijau dengan merek Cha Tra Mue.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 758.639.958.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Langsa.