jpnn.com, KENDARI - Kasus pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari, memasuki babak baru.
Bea Cukai Kendari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kendari setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk bernopol DT 8XXX AC yang melintas di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Kendari mengamankan 43 karton rokok ilegal atau setara dengan 688 ribu batang.
Rokok tersebut terdiri dari merek 'JUST' tanpa dilekati pita cukai, serta merek 'SLAVA BOLD' dan 'OK GASS' yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 665,7 juta.
“Kami menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS, yang kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Senin (6/10).