jpnn.com, BENGKALIS - Tim Satuan Tugas Gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu seberat 27 kilogram.
Penindakan tersebut dilakukan di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (14/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pemasukan sabu-sabu dari Muar, Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut pada malam hari menggunakan speedboat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan konsolidasi dan membentuk tim gabungan dengan dua pendekatan penindakan, yaitu melalui laut dan darat.
Tim patroli laut BC 10010 melakukan pengumpulan informasi dan analisis sebelum melakukan intersep di laut.
Tim bergerak menuju wilayah perairan Muntai, tetapi speedboat yang digunakan pelaku diketahui telah lebih dulu mendarat di Pantai Penurun, Desa Muntai.
Di lokasi tersebut, tim menyisir dan menemukan tiga tas berisi 27 bungkus plastik hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
Meski barang bukti berhasil diamankan, pencarian terhadap tersangka yang diduga masih berada di sekitar pantai tidak membuahkan hasil.