Bandar Narkoba Jaringan Internasional Beroperasi di Sumsel, Bayar Kurir Rp 135 Juta

1 day ago 23

Bandar Narkoba Jaringan Internasional Beroperasi di Sumsel, Bayar Kurir Rp 135 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat dihadirkan dalam press release di BNNP Sumsel. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Bisnis peredaran narkotika jaringan Malaysia-Palembang-PALI ternyata menawarkan keuntungan besar bagi para kurir.

Salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menerima bayaran hingga Rp 135 juta untuk sekali pengantaran narkotika.

Fakta tersebut terungkap setelah BNNP Sumsel membongkar dua kasus peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial MB (34) dan DD (46) diamankan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 47.076 gram atau sekitar 47,076 kilogram sabu-sabu, 9.439 butir ekstasi, serta 1.272 gram cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan, kedua tersangka diduga bukan pemain baru. Pola pergerakan mereka terbaca setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

"Hasil penyelidikan kami bersama Polda mereka sudah bermain berapa kali. Karena mereka sudah sering bermain, pola itu terbaca sama kami," kata Hisar, Rabu (2/9/2026).

Salah satu tersangka MB, diamankan di rumahnya di Jalan Lumbun Meranti Jaya, Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (19/8/2026).

Kasus ini bermula ketika MB dihubungi seseorang berinisial AP pada Sabtu (15/8/2026) dan ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu. 

Kurir narkoba dibayar Rp 135 juta sekali antar, BNNP Sumsel buru jaringan internasional di balik peredaran sabu-sabu dan narkotika.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |