jpnn.com, JAKARTA - Pihak Vadel Badjideh akhirnya mengajukan upaya hukum berupa kasasi pada Selasa (25/11).
Langkah hukum itu dilakukan setelah banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, dan justru hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.
"Agendanya hari ini saya masukin memori kasasi," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Dia memastikan bakal terus memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
"Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," ucap Oya.
Sebab kata Oya, upaya hukum kasasi merupakan hak dari kliennya.
"Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," kata Oya.
Dalam kesempatan yang sama, dia pun menanggapi soal vonis Vadel Badjideh yang diperberat dalam tahapan banding.






































