jpnn.com - Kubu Agus Suparmanto membatalkan rencana menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) terkait kepengurusan PPP yang diteken Rabu (1/10) kemarin.
Hal demikian dikatakan Agus dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10) terkait SK kepengurusan baru PPP.
"Jadi, itu tidak kami lakukan," kata Agus, Senin.
Sebelumnya, kubu Agus memang berencana menggugat SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah Muhamad Mardiono ke PTUN.
Kubu Agus tak terima dengan SK yang diteken Rabu kemarin itu karena tak sesuai prosedur, satu di antaranya diterbitkan tanpa memandang surat Mahkamah Partai.
Belakangan, Menkum Supratman Andi Agtas kembali menerbitkan SK terkait pengesahan kepengurusan PPP.
Dua kubu di PPP, yakni pihak Agus dan Mardiono masuk dalam kepengurusan terbaru partai Ka'bah.
Mardiono dan Agus berdasarkan SK baru kepengurusan PPP masing-masing menempati posisi ketum serta waketum.