Agus Suparmanto Batal Gugat SK Menkum soal Kepengurusan PPP Mardiono, Ini yang Terjadi

2 hours ago 14

Agus Suparmanto Batal Gugat SK Menkum soal Kepengurusan PPP Mardiono, Ini yang Terjadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Momen Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam forum Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Foto: dok sumber

jpnn.com - Kubu Agus Suparmanto membatalkan rencana menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) terkait kepengurusan PPP yang diteken Rabu (1/10) kemarin.

Hal demikian dikatakan Agus dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10) terkait SK kepengurusan baru PPP.

"Jadi, itu tidak kami lakukan," kata Agus, Senin.

Sebelumnya, kubu Agus memang berencana menggugat SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah Muhamad Mardiono ke PTUN.

Kubu Agus tak terima dengan SK yang diteken Rabu kemarin itu karena tak sesuai prosedur, satu di antaranya diterbitkan tanpa memandang surat Mahkamah Partai.

Belakangan, Menkum Supratman Andi Agtas kembali menerbitkan SK terkait pengesahan kepengurusan PPP. 

Dua kubu di PPP, yakni pihak Agus dan Mardiono masuk dalam kepengurusan terbaru partai Ka'bah. 

Mardiono dan Agus berdasarkan SK baru kepengurusan PPP masing-masing menempati posisi ketum serta waketum.

Kubu Agus Suparmanto tak jadi menggugat SK Menkum terkait kepengurusan PPP pimpinan Mardiono yang diteken Rabu (1/10) kemarin. Ini yang terjadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |