Ada Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Kantor Dishub Digeledah KPK

2 hours ago 13

Ada Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Kantor Dishub Digeledah KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menggeledah kantor Dinas Perhubungan Palembang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan, Senin (29/6/2026). ANTARA/M Imam Pramana

jpnn.com - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang digeledah jaksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan, Senin (29/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Dia menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.

"Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," kata Ali Rizza.

Menurut dia, penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang.

Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, pada hari yang sama tim penyidik Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang digeledah jaksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan, Senin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |