jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa sebanyak delapan perusahaan atau korporasi telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ria Norsan di Pontianak, Kamis.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Gubernur menjelaskan bahwa laporan terhadap korporasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, di mana aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data serta bukti-bukti yang ada.
"Apabila dalam proses penyelidikan nanti ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tetapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Gubernur Ria Norsan menyebutkan bahwa laporan yang masuk ke Polda Kalbar tidak hanya berasal dari dugaan keterlibatan korporasi, tetapi juga perorangan. Untuk korporasi, terdapat delapan perusahaan yang telah dilaporkan, sementara sejumlah individu juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan ini.
"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ujarnya.
Ria Norsan menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan dan pihak pemerintah daerah saat ini menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Laporan-laporan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah titik kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama aparat terkait terus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara intensif, sekaligus mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (antara/jpnn)









































