jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Tim gabungan menyita sebanyak 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan. Operasi tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menekan peredaran BKC ilegal.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Lamongan," kata Edwin di Lamongan, Rabu (2/9).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi. Kemudian sebanyak 3.700 batang ditemukan di Kecamatan Kedungpring dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah.
Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng. Ribuan rokok ilegal tersebut terdiri atas rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Seluruh rokok ilegal yang ditemukan kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Edwin menegaskan pemberantasan peredaran BKC ilegal penting dilakukan. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.






































