3 Ahli Hukum Serahkan Amicus Curiae Tuk Hasto: Bukti Lemah, Harus Bebas Murni

7 hours ago 8

Senin, 21 Juli 2025 – 22:45 WIB

 Bukti Lemah, Harus Bebas Murni - JPNN.com Jatim

Tiga ahli hukum Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, Zaitun Taher, dan Rahadian Bino Wardanu menalai perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto lemah bukti dan cacat hukum. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi syarat minimal pembuktian dalam perkara pidana, bahkan melanggar prinsip fair trial dan hak konstitusional terdakwa.

Dokumen tersebut disusun oleh Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D. (advokat dan konsultan hukum korporasi), Zaitun Taher, S.H. (praktisi hukum dan pembela HAM), serta Rahadian Bino Wardanu, S.H., M.H. (konsultan hukum pidana).

Ketiganya menyebut tidak ada bukti perintah langsung, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan aktif dari Hasto dalam perkara dugaan obstruction of justice yang dituduhkan.

“Dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Kalau tidak ada bukti perintah langsung, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan aktif dari Hasto, bagaimana mungkin unsur obstruction of justice bisa dianggap terpenuhi?,” ujar Gregorius Simamora tertulis, Senin (21/7).

Mereka juga menyoroti penyitaan ponsel milik Kusnadi, staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan, yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Penyitaan dilakukan tanpa berita acara resmi, tanpa saksi independen, dan tanpa izin Dewan Pengawas KPK.

"Kalau bukti diambil tanpa prosedur, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran hak asasi. Hak konstitusional terdakwa dilanggar dan jika ini terus dibiarkan, preseden buruk bisa terjadi,” ucap Zaitun Taher.

Doa menambahkan, pembiaran atas praktik semacam ini bisa membuka jalan bagi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae karena menilai perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto bukti lemah dan cacat hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |