jpnn.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan dua aparatur sipil negara atau ASN setempat yang ditangkap polisi gegara penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan kasus yang menjerat dua ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut, merupakan tindak pidana khusus sehingga akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK, namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan yang ada," kata Fatah dikonfirmasi di Tanjungpinang, Minggu (23/11/2025).
BKPSDM juga masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan dua anggota Satpol PP Pemkot Tanjungpinang itu guna diambil tindakan lebih lanjut.
Dua orang pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kepri, pada Selasa, 11 November 2025.
Mereka ditangkap bersama seorang tersangka lainnya berinisial RF (22).
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa empat butir pil ekstasi seberat 1,38 gram.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





































