11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Kaltim Ditangkap di Luwu

1 day ago 28

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Kaltim Ditangkap di Luwu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MA yang seorang DPO telah diamankan pihak Kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek Bandara Melalan, Kutai Barat, Kaltim. (ANTARA/HO-Kejati Kaltim)

jpnn.com, KUTAI BARAT - Seorang buronan berinisial MA, 48, tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, akhirnya diringkus oleh tim gabungan kejaksaan.

"DPO ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.

Menurut dia MA diamankan saat berada di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).

"Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," katanya.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Toni memaparkan bahwa MA, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut, tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013 meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar," ungkap Toni.

MA ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2015 setelah dirinya mangkir melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seorang buronan berinisial MA, 48, tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, akhirnya diringkus kejaksaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |