jpnn.com, JAKARTA - Warga Desa Sukaresmi menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan, kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.
Oleh karena itu, Koordinator Lapangan sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji, menyatakan mengadukan persoalan pengambilalihan lahan eks PTPN oleh PT BJA ke DPR RI.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sukaresmi telah mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Namun, belum ada hasil dan cenderung meninggalkan perjuangan masyarakat Desa Sukaresmi.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999 secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
"Bahwa warga di Desa Sukaresmi telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus, sejak tahun 1999 secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, penghidupan, dan/atau tempat tinggal, serta sebagian warga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik," kata Kang Jaji.
Menurutnya, persoalan mulai mencuat setelah warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Surat tersebut memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu yang sangat singkat.







































