Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan

5 hours ago 13

Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.

Namun demikian, Menkumham kala itu Yasonna H. Laoly malah menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan.

Bahkan menurutnya, setelah terpilih Otto Hasibuan dalam Munas Peradi 2025, menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan, pendaftarannya kembali ditolak oleh Kemenkumham.

Sehingga kemudian Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara menggugat Menkumham ke peradilan tata usaha negara.

Setelah diperiksa secara berjenjang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga Mahkamah Agung, pada 4 Mei 2026 terbit Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan tersebut.

Dalam amar putusan lainnya Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.

“Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik," ujar Rivai.

Rivai berharap sengketa kepengurusan ini berakhir dan para anggota, pengurus di daerah, para stakeholder baik universitas, institusi pemerintahan dan mitra penegak hukum memperoleh kapastian dan jaminan atas kerja samanya selama ini dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. (cuy/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) kembali mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |