Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat

4 hours ago 17

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat dari dakwaan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).

"Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.

Terdakwa Serka Nasir dikenakan hukuman penjara 13 tahun. Hukuman tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Oditur Militer.

Majelis hakim menyebut penambahan hukuman dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi keluarga korban dan masyarakat.

Selain menilai perbuatan terdakwa sangat keji, majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak berdaya tetap dibiarkan menderita selama berjam-jam di dalam kendaraan.

Hakim menilai para terdakwa secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, korban justru dibuang di pinggir jalan kawasan persawahan yang sepi hingga akhirnya meninggal dunia.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai telah mencoreng nama baik TNI.

Alasan hakim perberat vonis terdakwa Serka Nasir di kasus pembunuhan kacab bank.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |