Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah

2 hours ago 14

Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Kejaksaan Agung menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya, menunjuk yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi secara melawan hukum.

Pola kejahatan Dadan Cs itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, OalahTersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ricardo/JPNN

Syarief menjelaskan bahwa sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ucapnya.

Kejagung mengungkap kejahatan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya menunjuk SPPG saat memimpin BGN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |