Tak Diundang RDP, Pihak Erin Bakal Layangkan Surat ke DPR RI

2 hours ago 13

Tak Diundang RDP, Pihak Erin Bakal Layangkan Surat ke DPR RI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rien Wartia Trigina atau Erin bersama tim kuasa hukumnya. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rien Wartia Trigina atau Erin, Misyal B. Achmad menyoroti soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI terkait perselisihan kliennya dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART).

Dia menyayangkan sikap DPR RI karena hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak, tanpa memberikan ruang yang sama kepada kliennya.

Sebab menurut Misyal, sebagai warga negara, Erin juga memiliki hak yang sama untuk didengar pendapatnya oleh para wakil rakyat.

"Yang terjadi kemarin Rapat Dengar Pendapat, kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak," ujar Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia juga menyoroti pernyataan dari Komisi III terkait laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Erin.

Dia menilai pernyataan yang menyebut laporan itu tidak dapat dijalankan justru menimbulkan tanda tanya besar.

"Seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan, dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Begitu lho," ucap Misyal.

Dia pun khawatir apabila opini dari pihak lembaga legislatif itu justru akan memengaruhi proses penyelidikan di kepolisian.

Kuasa hukum Rien Wartia Trigina atau Erin, Misyal B. Achmad menyoroti soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |