Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi

3 hours ago 15

Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Richard Lee (pakai masker) dan kuasa hukumnya. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee.

Seperti diketahui, dokter kecantikan itu tengah tersandung kasus atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan terhadap Richard Lee diperpanjang hingga 3 Juli mendatang.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/6).

Adapun proses pelimpahan tahap II masih dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Oleh karena itu, pelimpahan tahap II masih belum dilakukan hingga saat ini.

Sebab pihaknya, kata Budi, masih menunggu kepastian waktu dari Kejati Banten.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," ucap Budi Hermanto.(mcr7/jpnn)

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |