jatim.jpnn.com, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau shooting, baik komersial maupun nonkomersial, di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (7/9) sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko kebakaran hutan di tengah kondisi vegetasi yang kering akibat musim kemarau.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan kondisi vegetasi di kawasan taman nasional saat ini meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran.
“Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial,” kata Rudi, Senin (7/9).
Menurut Rudi, kebakaran dapat dipicu faktor kelalaian manusia. Terlebih, kegiatan shooting maupun acara di kawasan taman nasional biasanya melibatkan berbagai peralatan teknis, instalasi kelistrikan, hingga bahan bakar.
Penghentian izin tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya yang diterbitkan BB TNBTS pada 7 September 2026.
Kebijakan itu berlaku bagi event organizer (EO), rumah produksi (PH), serta seluruh penyelenggara kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam kawasan taman nasional.
“Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tutur Rudi.













































