Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?

2 hours ago 15

Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons empat pejabat di institusi itu masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dan diduga menerima uang Rp 40 miliar.

Salah satu pejabat itu ialah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menilai penyebutan nama itu hanya asumsi belaka.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas, itu asumsi," kata Anang di Jakarta, Senin (7/99/2026).

Anang pun enggan berkomentar lebih lanjut dan menyatakan bakal menunggu hasil persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya," tuturnya.

Pada media sosial, viral sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian.

Pengusaha itu mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho) agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejagung.

Kejagung tanggapi soal 4 pejabat institusi itu masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dan diduga menerima uang Rp 40 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |